on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia
Also known as: Permensos 56/HUK/2011 · Permensos No. 56/HUK/2011
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial Republik Indonesia. TRC adalah unit kedaruratan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. TRC bertugas melaksanakan penanggulangan kedaruratan di bidang sosial dalam rangka membantu tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan pembangunan sosial.
Fungsi TRC meliputi pelaksanaan kedaruratan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial. TRC juga bertugas melakukan pengawasan, bimbingan teknis, supervisi, kegiatan teknis berskala nasional, dan pengelolaan kesekretariatan.
Susunan organisasi TRC terdiri atas Ketua, Pelaksana Harian Umum, Sekretariat, Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial, Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, dan Koordinator Wilayah. Keanggotaan TRC ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial.
Pelaksana Harian Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan tugas harian seluruh unit organisasi di lingkungan TRC. Sekretariat bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi. Pelaksana Harian bidang melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Di lingkungan TRC dapat dibentuk Koordinator Wilayah sebagai pelaksana tugas teknis penunjang tugas TRC sesuai dengan kebutuhan, yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.