on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA
Also known as: Perda Kabupaten Merangin 7/2020 · Perda Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan potensi daerah melalui optimalisasi BUMD, serta adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan perubahan Peraturan Daerah jika ada penambahan penyertaan modal yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, DPRD, Perumda Air Minum, Dewan Pengawas, Direksi, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, APBD, Modal Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah. Selain itu, peraturan ini melanjutkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Merangin pada Perumda Air Minum Tirta Merangin sampai tahun 2024 yang dianggarkan dalam APBD atau APBD-P. Jumlah penyertaan modal sampai tahun 2020 adalah Rp. 9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah), dengan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah).