For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 2/2013 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2013Publication Date:29 Oktober 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeDewan Etik Hakim Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date29 Oktober 2013
Publication Date29 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik ini bersifat tetap dan memiliki tugas utama untuk memastikan Hakim Konstitusi tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa Hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang diatur meliputi perbuatan tercela, ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran sumpah jabatan, dan pelanggaran kode etik. Dewan Etik terdiri dari tiga anggota yang dipilih oleh Panitia Seleksi independen, dengan masa jabatan tiga tahun. Laporan pelanggaran dapat diterima dari masyarakat dan media massa, dan Dewan Etik menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

(-)

  • Pelanggaran ringan oleh Hakim Konstitusi dapat dikenai teguran lisan atau tertulis oleh Dewan Etik.