Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah agar APBD Perubahan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif.
Perubahan meliputi:
- Peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
- Pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan keadaan darurat dan mendesak, serta mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan APBD.