For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta kepastian hukum, tanpa dibatasi oleh keterbatasan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi orang atau kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, mencakup masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Jenis Bantuan Hukum:

  • Litigasi: Perkara Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara (upaya perdamaian, pemeriksaan, persidangan, putusan pengadilan di berbagai tingkat).
  • Nonlitigasi: Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara, Penelitian Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum.

Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum selesai atau perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali Penerima Bantuan Hukum mencabut surat kuasa khusus.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum:

  • Bupati menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  • Bupati dapat mendorong terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum dan menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
  • Biro Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan bantuan hukum, menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada Bupati.

Hak dan Kewajiban:

  • Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, informasi, dan layanan publik yang sesuai. Wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan, kebebasan berpendapat, informasi, dan perlindungan. Wajib merahasiakan informasi, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan DPRD.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan:

  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan identitas dan uraian masalah, menyerahkan dokumen perkara dan surat keterangan miskin. Jika tidak mampu menulis, permohonan dapat diajukan lisan.
  • Pemberi bantuan hukum dapat meminta kelengkapan persyaratan, dan permohonan dapat ditolak jika tidak dilengkapi dalam waktu 7 hari kerja.

Pendanaan:

Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan fasilitasi bantuan hukum kepada Bupati melalui Biro Hukum.

1. Pemberian bantuan hukum yang sedang diproses sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian bantuan hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberian bantuan hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang kewajiban pemberi bantuan hukum, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, dan pemberi bantuan hukum harus mengembalikan semua bantuan dana yang telah diterima. 3. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan pasal 29, dikenakan sanksi pidana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerja sama dengan Pemberi bantuan hukum dapat dibatalkan oleh pihak Pemerintah Daerah.