Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa (sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis).
2. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat terdiri atas 3 bidang urusan.
3. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
4. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dapat terdiri atas 3 seksi.
5. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, menetapkan Peraturan Desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat Desa.
6. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD.
7. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
8. Diatur mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD, lembaga kemasyarakatan Desa, warga masyarakat, pemerintah desa lain, dan instansi pemerintah.