For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 12/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Tahun 2000 Nomor 5 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa (sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis). 2. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat terdiri atas 3 bidang urusan. 3. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 4. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dapat terdiri atas 3 seksi. 5. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, menetapkan Peraturan Desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat Desa. 6. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD. 7. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 8. Diatur mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan BPD, lembaga kemasyarakatan Desa, warga masyarakat, pemerintah desa lain, dan instansi pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil Tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 3. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya di tempat tugas yang baru.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.