For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA BITUNG

Also known as: Perda Kota Bitung 17/2013 · Perda Kota Bitung No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:20 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA BITUNG
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date20 Desember 2013
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 72)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi, serta mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah mencakup perencanaan, pengurangan sampah (melalui pengomposan, daur ulang, dan Bank Sampah), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah melalui kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengomposan. Dinas Kebersihan Kota Bitung bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan persampahan, sementara Camat dan Lurah bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing. Masyarakat wajib memelihara kebersihan lingkungan dan melakukan pengurangan sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan untuk mengelola sampah. BLUD Persampahan dapat memungut biaya atas layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 32 diancam pidana kurungan atau denda. 2. Sanksi bervariasi dari kurungan 1 hari atau denda Rp. 50.000,- hingga kurungan 5 hari atau denda Rp. 600.000,-, tergantung pada jenis pelanggaran.