Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi, serta mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah mencakup perencanaan, pengurangan sampah (melalui pengomposan, daur ulang, dan Bank Sampah), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah melalui kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengomposan. Dinas Kebersihan Kota Bitung bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan persampahan, sementara Camat dan Lurah bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing. Masyarakat wajib memelihara kebersihan lingkungan dan melakukan pengurangan sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan untuk mengelola sampah. BLUD Persampahan dapat memungut biaya atas layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan.