For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 37/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 37 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date13 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, keanggotaan BPD yang terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, mekanisme musyawarah dan mufakat dalam penetapan anggota BPD, serta pengesahan anggota BPD oleh Bupati. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.

Peraturan ini juga mengatur fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menyusun tata tertib BPD.

Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

Peraturan ini juga mengatur pemberhentian anggota BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD, tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD, peraturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD, tata cara menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya, serta keuangan dan administratif BPD.

(-)

Pasal 15 ayat (4) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan bagi pimpinan dan anggota BPD dapat dikenakan sanksi sampai diberhentikan sebagai anggota BPD.