For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 9/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:14 November 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date17 November 2008
Publication Date14 November 2008
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata sistem rekrutmen perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa, serta mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa kerja perangkat desa secara keseluruhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Mekanisme pengangkatan perangkat desa, termasuk persyaratan untuk menjadi perangkat desa (Pasal 3) dan tata cara pengangkatan Kepala Dusun (Pasal 6).
  2. Kedudukan keuangan perangkat desa, yang memperoleh penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa (Pasal 7 dan 8).
  3. Kewajiban dan larangan bagi perangkat desa (Pasal 9 dan 10).
  4. Prosedur penyidikan terhadap perangkat desa yang terlibat tindak pidana (Pasal 11).
  5. Kondisi-kondisi yang menyebabkan perangkat desa berhenti atau diberhentikan (Pasal 12).

Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pasal 2). Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (Pasal 4). Masa jabatan Perangkat Desa paling lama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali apabila memenuhi persyaratan (Pasal 5).

1. Perangkat Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalanakan tugasnya sesuai masa jabatan yang ditetapkan.

(-)