on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 9/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata sistem rekrutmen perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa, serta mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa kerja perangkat desa secara keseluruhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pasal 2). Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (Pasal 4). Masa jabatan Perangkat Desa paling lama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali apabila memenuhi persyaratan (Pasal 5).