For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:14 November 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeURUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date17 November 2008
Publication Date14 November 2008
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, mencakup bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi bidang-bidang seperti perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Rincian urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, penyusunan organisasi perangkat daerah, penetapan personil, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penetapan alokasi biaya dalam APBD, penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)