For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Partai Komunis Indonesia Untuk Golongan Karya Buruh Dan Cendikiawan

Also known as: Keppres 183/1964 · Keppres No. 183 Tahun 1964 · Keppres Nomor 183 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 1964Publication Date:28 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Partai Komunis Indonesia Untuk Golongan Karya Buruh Dan Cendikiawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1964
Publication Date28 Juli 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan keanggotaan dalam D.P.R.-G.R. dan M.P.R.S. akibat pemberhentian dan wafatnya beberapa anggota. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Sitiati Suraeto, Sdr. Mohamed Ali Chanafiab, Sdr. Mardiono Slemet (almarhum), dan Sdr. Prof. Ir. Purbodiningrat (almarhum) dari jabatan mereka. Sebagai penggantinya, diangkat Ir. Sukirman, Sdr. Zaikadir, Sdr. Achmad Imron, dan Sdr. Thuib Adamy untuk mengisi posisi yang kosong. Selain itu, Sdr. Sitiati Suraeto tetap menduduki jabatan sebagai anggota M.P.R.S. wakil dari Golongan Karya Buruh. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)