Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien, guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan perhubungan adalah mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mewujudkan etika penyelenggaraan perhubungan, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan perhubungan berasaskan transparansi, akuntabilitas, berwawasan lingkungan hidup, berkelanjutan, partisipatif, manfaat, efisien dan efektif, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, keterpaduan, kemandirian, keadilan, dan kepentingan umum.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kota, pemberian izin penyelenggaraan fasilitas parkir, pengawasan penggunaan jalan, pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, penyediaan perlengkapan jalan, penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C, penyusunan jaringan trayek, penetapan kelas jalan, pemberian izin trayek angkutan kota, penetapan wilayah operasi taksi, penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, pemberian izin usaha angkutan barang, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi, penentuan lokasi rambu lalu lintas, penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas, penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas, pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas, pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor, penentuan jenis dan penggunaan kendaraan tidak bermotor, pemeriksaan kendaraan di jalan, pelaksanaan penyidikan pelanggaran, penentuan lokasi fasilitas parkir, pengoperasian fasilitas parkir, pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi, dan pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perkeretaapian meliputi penetapan Rencana Induk Perkeretaapian Kota, pembinaan perkeretaapian kota, pemberian izin pembangunan dan operasi prasarana perkeretaapian umum, penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, pemberian izin operasi sarana perkeretaapian umum, pemberian izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus, penetapan jalur kereta api khusus, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan, penetapan persetujuan angkutan orang dengan gerbong kereta api dalam kondisi tertentu, izin operasi kegiatan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api umum, dan penetapan tarif penumpang kereta api.