For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kota Cimahi 18/2011 · Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 September 2011Publication Date:15 September 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 September 2011
Publication Date15 September 2011
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 95 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien, guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan perhubungan adalah mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mewujudkan etika penyelenggaraan perhubungan, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan perhubungan berasaskan transparansi, akuntabilitas, berwawasan lingkungan hidup, berkelanjutan, partisipatif, manfaat, efisien dan efektif, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, keterpaduan, kemandirian, keadilan, dan kepentingan umum. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kota, pemberian izin penyelenggaraan fasilitas parkir, pengawasan penggunaan jalan, pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan, penyediaan perlengkapan jalan, penetapan lokasi terminal penumpang Tipe C, penyusunan jaringan trayek, penetapan kelas jalan, pemberian izin trayek angkutan kota, penetapan wilayah operasi taksi, penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, pemberian izin usaha angkutan barang, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi, penentuan lokasi rambu lalu lintas, penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas, penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas, pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas, pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor, penentuan jenis dan penggunaan kendaraan tidak bermotor, pemeriksaan kendaraan di jalan, pelaksanaan penyidikan pelanggaran, penentuan lokasi fasilitas parkir, pengoperasian fasilitas parkir, pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi, dan pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perkeretaapian meliputi penetapan Rencana Induk Perkeretaapian Kota, pembinaan perkeretaapian kota, pemberian izin pembangunan dan operasi prasarana perkeretaapian umum, penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, pemberian izin operasi sarana perkeretaapian umum, pemberian izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus, penetapan jalur kereta api khusus, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan, penetapan persetujuan angkutan orang dengan gerbong kereta api dalam kondisi tertentu, izin operasi kegiatan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api umum, dan penetapan tarif penumpang kereta api.

1. Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi badan usaha secara bertahap.

1. Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62, Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (4), Pasal 61 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (7) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.