on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2009. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memenuhi modal dasar yang wajib disetor dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa BUMD dan PT, termasuk PD. BPR BKPD Cilamaya, beberapa PD. PK (Karawang, Ciampel, Tirtamulya, Majalaya, Cibuaya, Jayakerta, Tirtajaya, Pakisjaya, Kutawaluya), PDAM Kabupaten Karawang, dan PT. Bank Jabar Banten Cabang Karawang.
Penyertaan modal permanen yang dilakukan Pemerintah Daerah pada Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 3.160.000.000,- (tiga milyar seratus enam puluh juta rupiah), yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Rincian penyertaan modal tersebut meliputi alokasi untuk masing-masing BUMD dan PT yang telah disebutkan.