For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2025Publication Date:13 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date13 Juni 2025
Publication Date13 Juni 2025
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penghapusan angka 34 Pasal 1 dan huruf g ayat (1) serta huruf d ayat (4) Pasal 4, serta perubahan pada huruf b ayat (2) Pasal 16 dan Pasal 43. Selain itu, disisipkan ayat (1a) dan (1b) di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 82, dengan perubahan pada Lampiran II. Ketentuan ayat (6) Pasal 89 dan ayat (1) Pasal 91 juga diubah, serta disisipkan ayat (1a) dan (1b) di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 101 dan Pasal 110.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Peraturan ini mencakup perubahan pada jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk penghapusan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur alokasi penerimaan pajak untuk penyediaan penerangan jalan umum, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pencegahan pencemaran lingkungan. Sanksi administratif berupa bunga juga dikenakan bagi wajib pajak atau retribusi yang tidak membayar tepat waktu. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan SPTPD dan sanksi administratif berupa denda jika tidak dilaksanakan, kecuali dalam keadaan kahar (force majeure).

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 103, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap STPD, kecuali dalam keadaan kahar (force majeure).