For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:4 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date04 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan beberapa kantor seperti Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan lembaga teknis daerah, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, akuntabilitas, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Pada saat diberlakukarınya Peraturan Daerah ini, pejabat yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru. 3. Hal-hal yang belum diataur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)