on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp4.745.188.495.205,00, belanja daerah sebesar Rp4.983.955.882.836,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(238.767.387.631,00), serta pembiayaan daerah sebesar Rp566.269.586.711,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.