on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Also known as: PP 38/1979 · PP No. 38 Tahun 1979 · PP Nomor 38 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dengan memberikan pensiun tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Kebijakan ini mencakup penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun, termasuk penerima uang tunggu. Pensiun tambahan yang diberikan adalah sebesar penghasilan pensiun bersih atau uang tunggu bersih sebulan, tidak termasuk tunjangan beras. Pembayaran pensiun tambahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Januari 1980. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.