Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan dan belanja, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Perubahan APBD ini mengakibatkan peningkatan total anggaran dari Rp. 1.205.919.494.552,- menjadi Rp. 1.272.169.302.538,71,-. Rincian perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan juga diatur dalam peraturan ini.