Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah potensi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut dan kewajiban perusahaan perkebunan untuk bermitra dengan petani setempat. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, kemandirian, dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan, serta mendukung sistem perkebunan yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar, yang dapat berupa PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau Program Revitalisasi Perkebunan. Perusahaan perkebunan dengan IUP-B atau IUP seluas 250 Ha atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Masyarakat yang layak menjadi peserta kemitraan adalah mereka yang lahannya digunakan untuk perkebunan, berpenghasilan rendah, bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP, atau bersedia mengelola kebun. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan perkebunan dan petani plasma, serta standar perjanjian kemitraan yang harus memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku, penyelesaian sengketa, dan pola kerjasama. Setiap sengketa diselesaikan melalui musyawarah, yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.