For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2017Publication Date:15 Februari 2017
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Februari 2017
Publication Date15 Februari 2017
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah potensi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut dan kewajiban perusahaan perkebunan untuk bermitra dengan petani setempat. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, kemandirian, dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan, serta mendukung sistem perkebunan yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar, yang dapat berupa PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau Program Revitalisasi Perkebunan. Perusahaan perkebunan dengan IUP-B atau IUP seluas 250 Ha atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Masyarakat yang layak menjadi peserta kemitraan adalah mereka yang lahannya digunakan untuk perkebunan, berpenghasilan rendah, bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP, atau bersedia mengelola kebun. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan perkebunan dan petani plasma, serta standar perjanjian kemitraan yang harus memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku, penyelesaian sengketa, dan pola kerjasama. Setiap sengketa diselesaikan melalui musyawarah, yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

1. Perjanjian Kemitraan Perkebunan Plasma Sawit yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus ditinjau kembali 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melaksanakan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan. 2. Apabila peringatan ke 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan akan dicabut. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).