For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 13/2011 · Perda Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2011Publication Date:24 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perijinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date24 Desember 2011
Publication Date24 Desember 2011
Place of EnactmentMaumere

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1999 Nomor 11 Seri B Nomor 2); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 7); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1999 Nomor 17 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2005 Nomor 17 Seri C Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor 10); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi, berdasarkan faktor-faktor seperti jenis pelayanan, jenis bangunan, lokasi, jenis minuman beralkohol, jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, dan jenis usaha perikanan. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

Pasal 42: 1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.