Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Jeneponto. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jeneponto, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Jeneponto, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dialokasikan kepada desa sebesar 10%. Dana perimbangan desa meliputi bagian dari penerimaan pajak daerah, bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu, dan bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten. Pemerintah kabupaten dapat memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa bagi desa-desa tertentu untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan pemerintah kabupaten. Plafon DAU Desa untuk seluruh Desa se-Kabupaten ditetapkan dalam APBD Kabupaten Jeneponto. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada perangkat desa. Pembinaan penggunaan dana perimbangan dilakukan oleh Tim Pembina tingkat Kabupaten dan Kecamatan, dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Jeneponto.