For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)

Also known as: PERPRES 54/2011 · PERPRES No. 54 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:9 September 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-negara Anggota D-8)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8 yang telah ditandatangani di Bali pada tanggal 13 Mei 2006. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antar delegasi dari negara-negara anggota D-8. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)