For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 180/PMK.07/2013 · PMK No. 180/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:13 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pendanaan kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. DAK dibagi menjadi DAK reguler dan DAK Tambahan, yang dialokasikan khusus untuk daerah tertinggal. Alokasi dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan daerah, dengan kriteria alokasi yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, karakteristik daerah, dan kegiatan teknis yang dirumuskan oleh kementerian terkait. Setiap daerah penerima DAK diwajibkan untuk menganggarkan dana pendamping dalam APBD mereka, dengan persentase yang bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut.

(-)

(-)