Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keautentikan, keutuhan, asal usul, keamanan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.
Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang meliputi Unit Pengolah, Unit Kearsipan, dan LKD, beserta fungsi dan tugas masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai autentikasi arsip, layanan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, serta pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
LKD memiliki fungsi pengelolaan arsip statis dan inaktif, pemusnahan arsip inaktif, pembinaan kearsipan, dan penyusunan regulasi kearsipan. Pembinaan kearsipan dilakukan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan Lembaga Lainnya. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, serta dapat melakukan kerja sama bidang kearsipan dengan berbagai pihak. Pengendalian dan pengawasan kearsipan dilakukan oleh Unit Kearsipan dan LKD. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip juga diatur dalam peraturan ini.