For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 44/PMK.05/2016 · PMK No. 44/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2016Publication Date:22 Maret 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 April 2016
Publication Date22 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Kesehatan yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Peraturan ini mengubah lampiran tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014. Tarif yang diatur meliputi berbagai jenis layanan akademik dan non-akademik, termasuk pendaftaran, uang kuliah, layanan akademik lainnya, dan penggunaan sarana dan prasarana. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)