on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengesahan Annex III, Annex IV, Annex V, And Annex VI Of The International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships 1973 As Modified By The Protocol Of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya)
Also known as: PERPRES 29/2012 · PERPRES No. 29 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Lampiran III, IV, V, dan VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal, sebagaimana diubah dengan Protokol Tahun 1978. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari pengoperasian kapal, baik yang berbendera Indonesia maupun asing.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan lampiran-lampiran konvensi internasional yang mengatur pencegahan pencemaran dari kapal. Naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.