For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2024Publication Date:20 Februari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date20 Februari 2024
Publication Date20 Februari 2024
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah melalui penyesuaian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.381.889.279.024,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.443.282.633.024,00, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
  5. Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak.

(-)

(-)