on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi hewan, biaya penimbangan, dan pengawasan pelaksanaan peraturan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi penimbangan hewan yang berlaku sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Selain itu, retribusi penimbangan hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perubahan tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: