For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/1993 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1993Publication Date:30 Oktober 1993
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date13 Desember 1993
Publication Date30 Oktober 1993
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi hewan, biaya penimbangan, dan pengawasan pelaksanaan peraturan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi penimbangan hewan yang berlaku sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Selain itu, retribusi penimbangan hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perubahan tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi hewan diubah menjadi hewan ternak besar (Sapi, Kerbau, Kuda) dan hewan ternak kecil (Kambing, Domba / Biri - biri).
  2. Biaya penimbangan diubah menjadi Rp. 500,- untuk ternak besar dan Rp. 100,- untuk ternak kecil per ekor.
  3. Pasal yang mengatur penyetoran hasil retribusi penimbangan hewan diubah menjadi hasil penarikan retribusi penimbangan hewan semuanya disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bagian Hukum.

(-)

(-)