on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 3/2014 · Perka BKN No. 3 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja dan mewujudkan akuntabilitas kinerja BKN. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BKN dalam melaksanakan SAKIP agar setiap unit kerja dapat menyusun seluruh dokumen SAKIP dengan benar dan diimplementasikan dengan baik.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip dokumen SAKIP, mekanisme penyusunan dokumen SAKIP, sistem informasi akuntabilitas kinerja, dan evaluasi kinerja. Dokumen SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan, format, dan mekanisme pelaporan dari masing-masing dokumen SAKIP tersebut.
Setiap unit kerja di lingkungan BKN wajib melaporkan capaian kinerjanya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja (SIAK) secara berkala. Akuntabilitas kinerja dievaluasi berdasarkan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan pencapaian kinerja.