on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Also known as: Perka BPOM 11/2017 · Perka BPOM No. 11 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 11 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kriteria penarikan dan pemusnahan kosmetika dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang beredar di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan, seperti mengandung bahan dilarang, tidak memenuhi persyaratan cemaran mikroba atau logam berat, dan lain-lain. Penarikan dilakukan oleh pemilik nomor notifikasi berdasarkan perintah Kepala Badan atau prakarsa sendiri. Pemusnahan kosmetika yang telah ditarik harus dilakukan dengan cara yang tidak mencemari lingkungan dan disaksikan oleh petugas, kecuali dalam kondisi tertentu. Pemilik nomor notifikasi juga diwajibkan melaporkan penarikan dan pemusnahan kepada Kepala Badan.