on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penundaan Pemberlakuan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: Keppres 1/1999 · Keppres No. 1 Tahun 1999 · Keppres Nomor 1 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini menunda pemberlakuan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998. Penundaan ini berlaku sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan Presiden tersendiri.
Dengan penundaan tersebut, Tarif Dasar Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dan mulai berlaku serta diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam bulan Desember 1998.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998.