Peraturan Bersama Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tata cara penyampaian laporan pelanggaran hak cipta, yang dapat dilakukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pemegang lisensi, lembaga manajemen kolektif, asosiasi yang mendapat kuasa, atau pihak lain yang mendapat kuasa. Laporan diajukan secara tertulis kepada menteri hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara elektronik maupun non-elektronik, dengan persyaratan identitas pelapor, bukti hak, alamat situs, jenis konten, jenis pelanggaran, dan keterangan lain.
- Tata cara verifikasi laporan, yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari unsur kementerian hukum dan HAM, kementerian komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, memberikan pertimbangan, menyiapkan rekomendasi, dan melaporkan hasil verifikasi.
- Penutupan konten dan/atau hak akses, yang dilakukan oleh menteri komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi dari menteri hukum dan HAM. Penutupan dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya, dan diumumkan dalam laman resmi kementerian komunikasi dan informatika.
- Pembukaan kembali konten dan/atau hak akses, yang dapat diajukan oleh pemilik konten atau pengguna hak akses kepada menteri hukum dan HAM dengan alasan tidak ada pelanggaran, adanya kerja sama atau izin, adanya proses mediasi, dan/atau penetapan hakim.
Peraturan ini juga mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada keberatan terhadap penutupan konten dan/atau hak akses pengguna.