For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date22 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 6 mengenai perhitungan retribusi, Pasal 7 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, Pasal 10 mengenai tata cara pemungutan retribusi, Pasal 14 mengenai penagihan retribusi terutang, dan Pasal 23 mengenai sanksi administrasi berupa bunga atas retribusi yang tidak atau kurang bayar. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan PAD.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.