Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.044.794.437.700,00 berkurang menjadi Rp1.041.252.239.928,00. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.037.734.437.700,00 menjadi Rp1.047.646.360.817,81. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp35.840.000.000,00 menjadi Rp115.894.120.889,81 dan pengeluaran yang semula Rp42.900.000.000,00 menjadi Rp109.500.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD tetap, Dana Perimbangan berkurang, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.