For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 14/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:12 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date22 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Perubahan tersebut meliputi susunan dan struktur organisasi Inspektorat Daerah. Struktur organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, yang terdiri dari:
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
    3. Sub Bagian Administrasi dan Umum
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan struktur organisasi Inspektorat tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)