For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.011.032.806.867,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.005.314.174.307,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 5.718.632.560,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.718.632.560,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (5.718.632.560,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)