For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 1998 Nomor 6, Seri A, Nomor 4) pada bagian yang mengatur tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman, dengan pengecualian penjualan yang nilainya tidak lebih dari Rp. 5.000,00. Subjek pajak adalah pembeli makanan dan/atau minuman, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pajak harus dibayar lunas pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.