on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman, dengan pengecualian penjualan yang nilainya tidak lebih dari Rp. 5.000,00. Subjek pajak adalah pembeli makanan dan/atau minuman, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pajak harus dibayar lunas pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.