For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada pendapatan daerah sebesar Rp.29.208.477.828,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.3.283.080.357.922. Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp.43.364.015.085 sehingga total belanja menjadi Rp.3.353.717.029.665, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (70.636.671.743). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 70.636.671.743. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Kriteria pemanfaatan belanja tidak terduga meliputi keadaan tidak biasa/tanggap darurat, kegiatan yang tidak dapat diprediksi, dan pengembalian kelebihan penerimaan daerah.

(-)

(-)