For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan

Also known as: Keppres 55/2004 · Keppres No. 55 Tahun 2004 · Keppres Nomor 55 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2004Publication Date:1 Juli 2004
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2004
Publication Date01 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 5 Juli 2004, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan. Keputusan ini juga berlaku untuk hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan atau susulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)