For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Also known as: Permendagri 62/2017 · Permendagri No. 62 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2017Publication Date:27 Juli 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Agustus 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini membagi kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai. Pengelompokan ini menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional bagi pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, termasuk ketentuan mengenai pengajuan dan pencairan dana, serta kewajiban pertanggungjawaban oleh pimpinan DPRD.

(-)

(-)