Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengatur tentang pungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian saat ini, serta mengikuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pemakaian tanah, rumah, tiang penerangan jalan umum, Gelanggang Remaja, Gedung Taman Hiburan Rakyat, Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung Nasional Indonesia (GNI), Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Peralatan di Lingkungan Monumen Tugu Pahlawan, Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim, Gedung Wanita Candra Kencana, Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel, dan Gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
3. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis kekayaan daerah yang dipakai, luas, jangka waktu pemakaian, klasifikasi jalan, dan faktor-faktor lainnya. Tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8 hingga Pasal 19.
4. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu berlangganan. Hasil pungutan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.