Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perangkat desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat memiliki hingga 3 bidang urusan (Pemerintahan, Pembangunan, Umum). Jumlah Pelaksana Kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pelaksana Teknis dapat terdiri dari hingga 3 seksi yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial budaya masyarakat setempat.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan (bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat kegiatan yang mengkhianati NKRI, pendidikan minimal, usia, terdaftar sebagai penduduk, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana, memiliki pengetahuan administrasi). Mekanisme pengangkatan meliputi penjaringan/penyaringan oleh Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Camat. PNS yang diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat izin tertulis dan dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Larangan bagi Perangkat Desa: Meliputi larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga/golongan, menyalahgunakan wewenang, terlibat narkoba, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik/organisasi terlarang, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Pemberhentian dilaksanakan melalui konsultasi dengan Camat dan penerbitan Keputusan Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Camat.
- Penghasilan Perangkat Desa: Dianggarkan dalam APBDesa dari ADD. Sekretaris Desa menerima minimal 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa, dan perangkat desa lainnya menerima minimal 50%. Perangkat Desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.