on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Also known as: Permenhub 45/2023 · Permenhub No. 45 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia guna menjamin keselamatan masyarakat dan pengguna kendaraan. Hal ini dilakukan karena belum ada peraturan yang mengatur kustomisasi kendaraan bermotor, sehingga diperlukan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kustomisasi kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan diidentifikasi, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Kustomisasi dapat mencakup perubahan spesifikasi teknis utama seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, dan lainnya. Selain itu, bengkel yang melakukan kustomisasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan sebelum kendaraan dioperasikan di jalan.