For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 179 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1966 tentang Penghapusan Direktorat Jenderal Iuran Negara dari Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 179/1966 · Keppres No. 179 Tahun 1966 · Keppres Nomor 179 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 1966Publication Date:22 Agustus 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Direktorat Jenderal Iuran Negara dari Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Agustus 1966
Publication Date22 Agustus 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 tahun 1966, khususnya Pasal 13, terkait pembagian Direktorat pada Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menyempurnakan pembagian Direktorat pada Departemen Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Keputusan Presiden No. 170 tahun 1966. Perubahan ini dilakukan dengan membentuk empat Direktorat Jenderal baru yang lebih sesuai untuk melaksanakan tugas-tugas Departemen Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Urusan Anggaran dan Pembiayaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Iuran Negara diubah dan disusun ulang untuk mendukung pembentukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala ketentuan dalam keputusan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku sejauh bertentangan.

(-)

(-)