on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1966 tentang Penghapusan Direktorat Jenderal Iuran Negara dari Departemen Keuangan
Also known as: Keppres 179/1966 · Keppres No. 179 Tahun 1966 · Keppres Nomor 179 Tahun 1966
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menyempurnakan pembagian Direktorat pada Departemen Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Keputusan Presiden No. 170 tahun 1966. Perubahan ini dilakukan dengan membentuk empat Direktorat Jenderal baru yang lebih sesuai untuk melaksanakan tugas-tugas Departemen Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Urusan Anggaran dan Pembiayaan. Selain itu, Direktorat Jenderal Iuran Negara diubah dan disusun ulang untuk mendukung pembentukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala ketentuan dalam keputusan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku sejauh bertentangan.