on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 2/2013 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau. Latar belakang perubahan ini adalah pelimpahan kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota, serta perlunya penertiban penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Perubahan substansial meliputi pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau dan perubahan nomenklatur instansi pelaksana administrasi kependudukan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau. Dinas Pendapatan Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk untuk menertibkan penerbitan NIK dan penerapan e-KTP.
Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.