For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm)

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 11/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2005Publication Date:13 Oktober 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm)
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date13 Oktober 2005
Publication Date13 Oktober 2005
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPH-KM).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPH-KM). Perubahan meliputi penggantian istilah, penambahan definisi, perubahan persyaratan dan prosedur perizinan, serta penyesuaian hak dan kewajiban pemegang izin.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan judul peraturan menjadi tentang Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan/Social Forestry.
  2. Penambahan definisi istilah seperti Kawasan Pengembangan Produksi (KPP), Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL), Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), dan Social Forestry.
  3. HPHKm/SF diberikan pada kawasan produksi yang tidak dibebani izin lain di bidang kehutanan dengan luas maksimal 10.000 ha untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Persyaratan permohonan HPHKm/SF meliputi pemeriksaan lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat desa di sekitar areal yang dimohon, dengan biaya dibebankan kepada pemohon.
  5. Prosedur perizinan melibatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan kepada Bupati, usulan penetapan wilayah pengelolaan kepada Menteri Kehutanan melalui Gubernur, dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran.
  6. Besarnya iuran ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- per hektar dan disetor ke Kas Negara.
  7. Bupati menerbitkan Surat Izin Awal / Izin Sementara HPHKm / SF selama 7 tahun, dan izin definitif selama 20 tahun setelah persyaratan terpenuhi.
  8. Pemegang Izin HPHKM / SF mempunyai hak melakukan pengelolaan hutan kemasyarakatan dengan pola Social Forestry di areal kerjanya selama jangka waktu 20 tahun dan menerapkan sistem pengelolaan hutan tradisional.
  9. Pemegang izin HPHKM mempunyai kewajiban menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup, membayar iuran kehutanan, dan melakukan penanaman kembali pada areal bekas tebangan.

1. Pemohon Izin HPHKm / SF yang masih dalam proses diperlakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pengaturan teknis tentang HPHKm / SF akan disesuaikan sebagaimana mestinya oleh Bupati apabila Petunjuk Teknis sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut.II/2004 telah diberlakukan. 3. Pemegang Izin Awal / Izin Sementara HPHKm / SF yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, hak-haknya diatur sebagai berikut: a. Pemegang Izin Awal / Izin Sementara HPHKm / SF yang mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun, 4 (empat) tahun dan 5 (lima) tahun walaupun sudah berakhir jangka waktunya, dapat mengajukan permohonan perubahan masa berlaku Izin Awal / Izin Sementara menjadi 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Izin Awal / Izin Sementara diterbitkan, kecuali bagi Pemegang Izin Awal / Izin Sementara yang arealnya berada pada Kawasan KPP dan atau KPPL. b. Bagi Pemegang Izin Awal / Izin Sementara HPHKm / SF yang belum menyelesaikan pembayaran Iuran atas Izin HPHKm / SF maka batas waktu pembayaran ditetapkan Peraturan Daerah ini. c. Setiap Pemegang Izin diwajibkan melaksanakan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)