on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm)
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 11/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPH-KM). Perubahan meliputi penggantian istilah, penambahan definisi, perubahan persyaratan dan prosedur perizinan, serta penyesuaian hak dan kewajiban pemegang izin.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: