For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate Pada Perangkat Telekomunkiasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Also known as: Kepmenkominfo 177/2024 · Kepmenkominfo No. 177 Tahun 2024 · Kepmenkominfo Nomor 177 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2024Publication Date:7 Maret 2024
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerlindungan KonsumenPelayanan Kesehatan

Information

TypeKeputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Maret 2024
Publication Date07 Maret 2024

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pemenuhan standar teknis bagi alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia, khususnya terkait parameter Specific Absorption Rate (SAR).

Kebijakan ini mengatur batasan SAR pada perangkat telepon seluler dan komputer tablet yang digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya pancar radiated lebih dari 20 mW. Batasan SAR yang ditetapkan mengacu pada pedoman International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (ICNIRP) tahun 1998 atau tahun 2020.

Dalam rangka implementasi, pemohon sertifikat perangkat wajib melampirkan laporan hasil uji SAR. Terdapat pengecualian bagi balai uji yang belum dapat menerbitkan laporan hasil uji, di mana pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri dengan kewajiban menyampaikan laporan hasil uji paling lambat 14 hari kalender setelah penerbitan. Jika hasil pengujian menunjukkan perangkat tidak memenuhi batasan SAR, pemegang sertifikat dapat mengajukan pengujian ulang dengan biaya yang dibebankan kepada pemegang sertifikat tersebut.

1. Pemberlakuan kewajiban pemenuhan batasan SAR dilaksanakan secara bertahap: untuk bagian kepala mulai 1 April 2024, dan untuk bagian batang tubuh serta anggota tubuh mulai 1 Agustus 2024. 2. Pengecualian kewajiban melampirkan laporan hasil uji SAR bagi balai uji yang belum dapat menerbitkan laporan berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya kewajiban pemenuhan batasan SAR.

1. Jika berdasarkan hasil pengujian ulang perangkat tidak memenuhi batasan SAR, pemegang sertifikat dikenai sanksi tidak memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.