Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.162.140.424.371,62 dan belanja sebesar Rp3.126.226.470.518,90, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp35.913.953.852,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp181.498.742.702,57 dan pengeluaran sebesar Rp31.663.260.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp149.835.482.702,57.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 181.482.467.546,57 dan saldo akhir sebesar Rp. 185.749.436.555,29.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.838.478.619.191,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.054.183.626,74, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.811.424.435.564,48.
- Laporan operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 3.352.199.556.345,13 dan beban sebesar Rp 3.164.524.842.486,63, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 187.674.713.858,50.
- Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 181.483.222.746,57 dan saldo kas akhir sebesar Rp 185.800.877.936,29.
- Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.674.672.097.574,43 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.811.424.435.564,48.
- Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.