For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.

Also known as: Perda Kabupaten Buru 8/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2022Publication Date:7 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date07 Juni 2022
Publication Date07 Juni 2022
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak lagi mengatur secara tegas mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Dengan demikian, Sekretariat KORPRI berada pada urusan yang membidangi Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)