For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014

Also known as: Perda Kota Binjai 1/2014 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2014Publication Date:4 Maret 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2014
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date04 Maret 2014
Publication Date04 Maret 2014
Place of EnactmentBinjai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 809.692.320.416,00, belanja daerah sebesar Rp. 902.716.030.277,37, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 93.023.709.860,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 96.620.049.860,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.596.340.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 93.023.709.860,64.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)